Facebook Badge

Minggu, 11 Desember 2011

Tips dan Trik Cepat Mengerjakan USM STAN (Part 1)

Soal Kecepatan

Satu drum dapat diisi dengan selang 1 dengan waktu 20 menit, apabila menggunakan selang 2 dibutuhkan waktu 30 menit. Berapa menit yang dibutuhkan untuk mengisi drum jika kedua selang digunakan sekaligus?

Cara Cepat:

A x b / a + B

Jadi 30 x 20 / 30 + 20 = 600 : 50 = 12 menit

2. Dengan 3 selang.

Misal selang 3 dapat mengisi penuh dalam waktu 10 menit, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengisi penuh drum dengan 3 selang?

A x b xc / ab + bc + ac = 10x20x30 / 600 + 300 + 200 = 3000: 1100 = 2,72.. menit

Perubahan Alokasi DAK

PERUBAHAN ALOKASI DAK

A. Alokasi DAK 2001-2002

DAK yang terdapat dalam struktur belanja daerah dalam APBN adalah DAK yang berasal dari Dana Reboisasi (DAK-DR).

Dana Reboisasi

40% penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi dialokasikan dalam DAK-DR dengan tujuan membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan dalam rangka memperbaiki ekosistem.

60% dikelola pemerintah pusat

B. Alokasi DAK setelah 2003

DAK dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar:

1. DAK-DR

2. DAK non-DR (matching grant), untuk membiayai bidang-bidang:

a. Pendidikan

b. Kesehatan

c. Infrastruktur (Jalan, Irigasi, Air Bersih)

d. Prasarana Pemerintahan Daerah Pemekaran

e. Kelautan dan Perikanan

f. Pertanian

g. Prasarana dan Pemerintahan

Implementasi Kebijakan DAK-DR

- Untuk membiayai kegiatan fisik rehabilitasi huytan dan lahan-lahan kritis

- Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan lahan (RHL) pada kawasan hutan produksi yang dibebani hak/izin

Perkembangan Bidang Penerima Alokasi DAK

2004 : - Pendidikan

- Kesehatan

- Prasarana Pemerintahan

- Infrastruktur (Jalan, Irigasi, Air Bersih Pedesaan)

2005 : - Kelautan dan Perikanan

- Pertanian

2006: - Lingkungan Hidup

2008: - Kehutanan

- Kependudukan à Keluarga Berencana (2009)

2009: - Infrastruktur Sanitasi

- Sarpras Pedesaan à Sarpras Daerah Tertnggal (2011)

- Perdagangan

2011 : - Listrik Pedesaan

- Perumahan dan Pemukiman

- Keselamatan Transportasi Darat

- Transportasi Pedesaan

- Sarpras Kawasan Tertinggal

Jenis kegiatan yang dibiayai DAK non-DR:

1. Kegiatan investasi pembangunan, pengadaaan dan/atau perbaikan sarpras fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarpras penunjang , dan tidak termasuk penyertaan modal

2. Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarpras yang bermanfaat bagi masyarakat dalam keadaan tertentu.

Alokasi DAK Setelah Tahun 2006

UU No 33 Tahun 2004 :

- Kesamaan karakteristik antara DBH yang bersifat by origin dengan DAK-DR

DAK-DR menjadi salah satu komponen DBH (DBH-DR)

- Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan secara bertahap dialihkan menjadi DAK

Tujuan Pengalihan:

a. Meningkatkan disiplin fiskal untuk menghindari duplikasi belanja publik dan meningkatakan efisiensi alokasi

b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi

c. Meningkatkan efektivitas DAK

d. Menghilangkan stanar ganda

e. Pemerataan fiskal

Evaluasi Pelaksanaan DAK

a. Adanya misalokasi DAK-DR dan DBH-DR untuk pembangunan sarana fisik

b. Untuk daerah yang penghasilan DR-nya kecil dan memiliki areal hutan dan lahan kritis yang luas, kesulitan mencari dana untuk kegiatan rehabilitasinya

c. Kesulitan menyediakan dana pendamping (10%)

d. Tidak terdapatnya insentif bagi daerah yang mampu menyediakan dana pendamping lebih dari 10% untuk menaikkan prosentase dana pendamping

e. Kurang sesuainya beberapa program pemerintah pusat terkait DAK dengan prioritas daerah, sehingga kurang bermanfaat bagi daerah

f. Kesulitan mengidentifikasi daerah penghasil

g. Lemahnya efektivitas fungi DAK sebagai matching grant karena adanya ketentuan kriteria khusus, memperbanyak jumlah daerah penerima DAK

Perbaikan Kebijakan Manajemen Alokasi DAK

1. Adanya batasan dalam kriteria pemberian DAK sehingga dapat menghilangkan proses politik yang tidak transparan

2. Perlunya penyempurnaan dan kejelasan penghitungan indeks

3. Perlu adanya data dasar yang digunakan dalam proses alokasi DAK untuk kepetingan transparansi dalam proses penyalurannya

-

Jumat, 09 Desember 2011

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bergulir sejak ditetapkannya UU No 22 tahun 1999 dan terakhir di rubah dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah pada hakekatnya adalah pengalihan kewenangan pusat ke daerah. Memang tidak semua dialihkan ke daerah, tapi UU tersebut mengamanatkan penyerahan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengelola potensi, sumber daya, dan keuangan.
Pada hakekatnya ada 3 kewenangan yang dialihkan
1. Kewenangan politik
2. Kewenangan Administratif
3. Kewenangan fiscal

Sedangkan hal-hal yang kewenangannya tetap di pusat adalah:
1. Moneter
2. Fiskal Nasional
3. Yustisi
4. Agama
5. Pertahanan
6. Kepolisian

Konsekuensi dari adanya penyerahan wewenang dari pusatke daerah tersebut adalah "money follow function" yaitu pendanaan mengikuti fungsi yang ada. Jadi, ketika fungsi telah dialihkan ke daerah, maka pendanaan juga harus dialihkan melalui Desentralisasi fiskal lewat dana perimbangan...