Facebook Badge

Selasa, 27 Maret 2012

Sistem dan Prosedur Pendapatan dan Belanja Daerah (3)

Aturan dan Pemisahan Fungsi

Mekanisme belanja pada pemerintah daerah tak berbeda dengan pemerintah pusat. Mekanisme pencairan dana dilaksanakan menggunakan SP2D yang diterbitkan oleh Kuasa BUD bedasarkan SPM yang diajukan oleh SKPD meliputi:

1. Uang Persediaan (UP)

Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

2. Ganti Uang (GU)

Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan denga pembayaran Iangsung.

3. Tambahan Uang (TU)

Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.

4. Langsung (LS)

Mekanisme pembayaran untuk keperluan belanja daerah melalui transfer dari rekening kas daerah ke rekening pihak ketiga setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Prosedur pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan dilakukan dengan mengacu pada Surat Penyediaan Dana. Surat Penyediaan Dana yang diterima oleh Pengguna Anggaran dari PPKD diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD. Berdasarkan SPD, Bendahara pengeluaran membuat dokumen SPP UP/GU/TU.

Selanjutnya Bendahara pengeluaran mengajukan dokumen SPP beserta kelengkapannya kepada PPK-SKPD untuk diverifikasi berdasarkan DPA dan SPD yang telah diterima dari Pengguna Anggaran. Berdasarkan hasil penelitian SPP, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dokumen maka PPK-SKPD menerbitkan surat penolakan penerbitan SPM untuk dilengkapi dan diajukan kembali kepada PPK-SKPD. Apabila dokumen SPP beserta kelengkapannya sudah benar maka PPK-SKPD membuat konsep SPM untuk diajukan ke PA. PA setelah meneliti kemudian mengesahkan SPM dengan menandatangani SPM tersebut.

Jika kita cermati mekanisme di atas, seperti halnya pada pemerintah pusat terdapat pemisahan fungsi/kewenangan yaitu kewenangan administratif dan fungsi perbendaharaan. SKPD selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer) memegang/mengurus kewenangan administratif yang meliputi pengujian atas kebenaraan materiil dan kebenaran formil. Kewenangan administratif ini meliputi pembuatan komitmen, pengujian dan pembebanan, serta perintah membayar. Sedangkan PPKD/SKPKD selaku BUD (Chief Financial Officer) mempunyai kewenangan pengurusan perbendaharaan (comptabel beheer) yang meliputi pengujian atas dokumen SPM dan perintah pencairan dana dengan SP2D. Dengan kata lain, PPKD/SKPKD/BUD hanya bertanggungjawab atas kebenatran formil saja (wetmategheid dan rechtmategheid).

Kasifikasi Belanja Daerah

Berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2006 belanja daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Belanja Pegawai.

b. Belanja Barang.

c. Belanja Modal.

d. Belanja Bunga.

e. Belanja Subsidi.

f. Belanja Hibah.

g. Belanja Bantuan Sosial.

h. Belanja Bagi Hasil

i. Bantua Keuangan.

j. Belanja Tak Terduga.

Sistem dan Prosedur Pendapatan dan Belanja Daerah (2)

Proses Penatausahaan dan Penerimaan oleh Bendahara Penerimaan

a. Berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah, Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan.

b. Dari proses penetausahaan penerimaan, Bendahara Penerimaan akan menghasilkan dokumen sebagai berikut:

- BKU Penerimaan

- Buku Pembantu (Rincian Objek Penerimaan)

- Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian

c. Berdasarkan ke tiga dokumen tadi ditambah dokumen SPJ Penerimaan Pembantu, Bendahara Penerimaan membuat SPJ Penerimaan.

Lampiran SPJ Penerimaan terdiri dari:

- BKU

- Buku Pembantu Per Rincian Objek Penerimaan

- Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian

- Bukti Penerimaan lain yg sah

d. Bendahara Penerimaan menyerahkan SPJ Penerimaan kepada PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

e. PPK-SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

f. Setelah diotorisasi, Pengguna Anggaran menyerahkan SPJ Penerimaan kepada BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

g. Dalam rangka rekonsiliasi penerimaan, BUD memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis SPJ Penerimaan.

h. Kemudian BUD mengesahkan SPJ Penerimaan.

i. BUD menyerahkan Surat Pengesahan SPJ kepada Pengguna Anggaran.

Proses Penatausahaan Penerimaan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu

Berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah, Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan. Dari proses penatausahaan penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu menghasilkan dokumen BKU Penerimaan Pembantu dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu. Berdasarkan kedua dokumen ini, Bendahara Penerimaan Pembantu membuat SPJ Pembantu. Sebagai tambahan SPJ Penerimaan, SPJ Penerimaan Pembantu diserahkan Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Sebagai tindak lanjut, Bendahara Penerimaan memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis dokumen ini. Kemudian dokumen ini akan digunakan dalam penatausahaan penerimaan.

Rabu, 21 Maret 2012

Sistem dan Prosedur Pendapatan dan Belanja Daerah

SISDUR PENDAPATAN DAN BELANJA (1)

Berdasarkan Bagan Alir Permendagri No. 13 tahun 2006, pelaksanaan pendapatan daerah dilakukan oleh:

1. Bendahara Penerimaan

2. Bendahara Pengeluaran

3. Bank Kas Daerah

4. Bank Lainnya

Selanjutnya, untuk tujuan pencatatan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan digunakanlah dokumen sumber sebagai bukti yang sah untuk menatausahakan transaksi keuangan pemda. Bukti tersebut dapat berupa:

1. Surat Tanda Setoran (STS)

2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) Daerah/Surat Ketetapan Retribusi (SKR)

3. Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah

Dengan dokumen tersebut, dilakukan penatausahaan penerimaan dan penatausahaan penerimaan oleh bendahara pembantu (menghasilkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembantu), yang pada akhirnya akan menghasilkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerimaan.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah pada Bendahara Penerimaan:

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Pajak/Retribusi.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan sejumlah uang yang tertera dalam SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan.

c. Bendahara Penerimaan memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterimanya dengan dokumen SKP Daerah/SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran.

d. Setelah diverifikasi, Bendahara Penerimaan akan menerbitkan STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.

e. Bendahara menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah kepada Wajib Pajak/ Retribusi dan menyerahkan uang yang diterimanya tadi beserta STS kepada Bank.

f. Bank membuat Nota Kredit dan mengotorisasi STS. Bank kemudian menyerahkan kembali STS kepada Bendahara Penerimaan. Nota Kredit disampaikan kepada BUD

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bendahara Penerimaan Pembantu:

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bendahara Penerimaan Pembantu sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bendahara Penerimaan Pembantu memverifikasi uang yang diterimanya dengan SKP Daerah/SKR dari Pengguna Anggaran.

d. Jika sesuai maka Bendahara Penerimaan Pembantu membuat dokumen STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.

e. Bendahara Penerimaan Pembantu menyerahkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah kepada Wajib Pajak/Retribusi dan STS beserta uang kepada Bank.

f. Bank mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit. Bank mengembalikan STS Bendahara Penerimaan Pembantu. Nota Kredit disampaikan ke BUD.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bank Kas Daerah

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bank Kasda sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bank Kasda menerbitkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dan Nota Kredit.

d. Bank Kasda menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada WP/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD.

e. WP/Retribusi menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada Bendahara Penerimaan.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bank Lain

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bank Lain sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bank Lain membuat Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dan Nota Kredit serta menyerahkan uang kepada Bank Kasda.

d. WP/Retribusi menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada Bendahara Penerimaan.

Rabu, 14 Maret 2012

Perbedaan SAPD dan SAPP

Dasar Hukum
SAPP
PP 24 tahun 2005 tentang SAP


SAPD
PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri 13 tahun 2006
Permendagri 59 tahun 2007
Permendagri 21 tahun 2011
SE 900 BAKD

Perbedaan lainnya akan diperbaharui...