Pengalihan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan menjadi DAK sebagaimana dimaksud dalam UU 33 Tahun 2004 Pasal 108 menjadi isu permasalahan yang perlu mendapat penyelesaian dan klarifikasi secara kasus per kasus dan proporsional. Isu permasalahan yang tercantum dalam Pasal 108 tersebut berbunyi:
“Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus”.
Secara filosofis, Dana Dekonsentasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga (K/L) yang digunakan untuk mendanai urusan Pemerintah Pusat di Daerah. Sebelum era desentralisasi, anggaran sektoral K/L belum memilah-milah alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan berdasarkan program, kegiatan, dan lokasi kegiatan, sehingga pola pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak digunakan untuk melaksanakan urusan Pemerintah Pusat, melainkan urusan Pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan Daerah. Sebagai konsekuensinya, praktek pendanaan tersebut cenderung mengalami duplikasi dan inefisiensi Belanja Pemerintah Pusat di Daerah. Dalam era desentralisasi, Pemerintah sudah melakukan reformasi pengelolaan anggaran (budget reform) terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip “Money Follow Function”.
Mengingat Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran K/L yang digunakan untuk melaksanakan urusan Pemerintah di daerah, maka sistem pengalokasiannya juga harus mempertimbangkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, konsep pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 tidak ditujukan untuk Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang sistem pengalokasiannya menganut prinsip “Money Follow Function”, melainkan ditujukan untuk bagian anggaran K/L yang sebelum era desentralisasi masih digunakan untuk mendanai sebagian urusan pemerintahan yang sudah menjadi kewenangan Daerah. Sejak Tahun Anggaran 2005, Pelaksanaan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan sudah mulai dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun masih ada beberapa alokasi dana Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ada beberapa kegiatan yang dananya termasuk kategori Dekonsentrasi akan tetapi di alokasikan ke Kabupaten/Kota serta digunakan untuk belanja Fisik dan lain sebagainya. Akan tetapi secara umum, pengalokasian Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan berdasarkan program/kegiatan, lokasi, dan nama pelaksana (Satker) sudah mulai dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan transparan melalui RKA KL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari beberapa Sumber
super sekali pembahasannya mas tewe...
BalasHapussaya jadikan sumber nih...makasih yak :D
senang bisa membantu Om Fan, ternyata kita sekelas (ya) :D
Hapus