Facebook Badge

Jumat, 09 Desember 2011

Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bergulir sejak ditetapkannya UU No 22 tahun 1999 dan terakhir di rubah dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah pada hakekatnya adalah pengalihan kewenangan pusat ke daerah. Memang tidak semua dialihkan ke daerah, tapi UU tersebut mengamanatkan penyerahan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengelola potensi, sumber daya, dan keuangan.
Pada hakekatnya ada 3 kewenangan yang dialihkan
1. Kewenangan politik
2. Kewenangan Administratif
3. Kewenangan fiscal

Sedangkan hal-hal yang kewenangannya tetap di pusat adalah:
1. Moneter
2. Fiskal Nasional
3. Yustisi
4. Agama
5. Pertahanan
6. Kepolisian

Konsekuensi dari adanya penyerahan wewenang dari pusatke daerah tersebut adalah "money follow function" yaitu pendanaan mengikuti fungsi yang ada. Jadi, ketika fungsi telah dialihkan ke daerah, maka pendanaan juga harus dialihkan melalui Desentralisasi fiskal lewat dana perimbangan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar