Prosedur, Dokumen, dan Otorisasi Pengajuan SPP UP
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Kepala Daerah tentang besaran UP. SPP-UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap SKPD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun. Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP UP, selain dari dokumen SPP UP itu sendiri.
Lampiran tersebut antara lain:
a) surat pengantar SPP-UP;
b) ringkasan SPP-UP;
c) rincian SPP-UP;
d) salinan SPD;
e) surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
f) lampiran lain yang diperlukan.
Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian uang persediaan yang dikelolanya kepada bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan PA.
Prosedur, Dokumen, dan Otorisasi Pengajuan SPP-GU
Pada saat UP telah terpakai, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. SPP-GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP GU, selain dari dokumen SPP GU itu sendiri.
Dokumen yang dilampirkan dalam SPP-GU terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-GU;
b. ringkasan SPP-GU;
c. rincian SPP-GU;
d. surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya;
e. salinan SPD;
f. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
g. lampiran lain yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar