B.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dilakukan
pemasangan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan wi-fi kampus STAN adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan
kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar yang memadai sehingga dapat
meningkatkan produktivitas.
b.
Memperlancar proses
belajar mengajar.
c.
Mempermudah mahasiswa
mengakses materi-materi perkuliahan, buku-buku elektronik, jurnal-jurnal dan
artikel-artikel yang tersedia di internet.
d.
Melakukan pengiriman
tugas via email dan portal akademik
kampus secara efektif.
e.
Meningkatkan pelayanan sekretariat
kepada mahasiswa.
f.
Meningkatkan
transparansi dan kredibilitas proses belajar mengajar.
g.
Komunikasi dengan staf,
dosen, dan mahasiswa dalam lingkungan instansi menjadi lebih efektif dengan
adanya program portal akademik, email,
social networking dan chatting.
C.
Penerima
Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan pembangunan jaringan wi-fi
kampus STAN ini adalah seluruh elemen kampus STAN mulai dari sekretariat, dosen,
mahasiswa, pegawai dan staf, serta stakeholder
lainnya.
D.
Strategi
Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan
kegiatan ini adalah secara kontraktual/pelaksanaan oleh pihak ketiga, dimana pelaksana paket pekerjaan dipilih melalui
pelelangan umum.
2.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan
a. Perencanaan dan Pengembangan Konsep Jaringan.
Ø Rapat penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab
waktu perencanaan.
Ø Laporan data dan informasi lapangan, peraturan-peraturan,
dan lain - lain.
Ø Penyusunan dan pengembangan rencana pembangunan dan
detail konsep jaringan wi-fi oleh tim
kerja yang telah terbentuk.
b. Persiapan Pelelangan.
Tim Pengadaan
Barang/Jasa mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum proses
pelaksanaan lelang dilaksanakan.
c. Pelaksanaan Pelelangan.
Ø Melakukan pemilihan pemenang dari penyedia barang/jasa
yang mengikuti lelang dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ø Penandatanganan kontrak.
d. Survei Pendahuluan
Ø Setelah penandatanganan kontrak, pelaksana pekerjaan
harus bekerjasama dengan pihak penguna barang/jasa STAN untuk melakukan survei
pendahuluan terhadap kondisi jaringan komputer saat ini yang tersedia dan
perangkat infranstruktur yang akan diadakan.
Ø Hasil survei ini dituangkan dalam bentuk laporan
pendahuluan mengenai desain jaringan yang akan dibuat dan di paparkan ke pihak
STAN.
Ø Pemaparan desain jaringan ini dilaksanakan setelah 1
minggu dari penandatangan kontrak.
e. Pengadaan barang Perangkat LAN Wireless, Hotspot dan Jaringan Internet (Hardware/software).
f. Instalasi dan konfigurasi hardware dan software.
Pada tahap ini
pelaksana pekerjaan harus mengimplementasikan pekerjaan ini sesuai dengan desain jaringan yang diusulkan dan disetujui
oleh STAN. Beberapa hal yang harus dilakukan kegiatan ini adalah :
Ø Instalasi perangkat LAN wireless, hotspot dan jaringan internet di masing-masing gedung dan
ruangan yang telah ditentukan oleh pihak STAN.
Ø Melakukan setting
IP adress , default gateway dan
perangkat acces point ke titik yang
telah ditentukan untuk point ke point ke dalam masing-masing komputer
ditiap ruangan.
g. Testing Jaringan
Ø Pada tahap ini pihak pelaksana melakukan pengujian (tes plan) jaringan disemua ruangan, dan
apabila masih terdapat kesalahan maka pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan
sampai jaringan berjalan dengan baik.
Ø Setelah tahap ini dilakukan pengujian oleh user pengguna dengan asumsi jaringan
yang telah terpasang berjalan dengan baik dan dilakukan kursus singkat untuk
mangantisipasi permasalahan yang akan terjadi nantinya.
h. Serah terima pekerjaan dan Pemeliharaan.
Setelah semua
perangkat LAN Wireless, hotspot dan jaringan internet terpasang
dan berjalan dengan baik, maka pihak pelaksana harus melakukan serah terima pekerjaan
dengan seluruh dokumentasi ke pihak STAN (hardcopy
dan soft copy). Masa pemeliharaan
dan retensi oleh pelaksana pekerjaan ditetapkan 6 bulan terhitung sejak
pekerjaan diselesaikan.
i. Pengawasan Berkala.
Pengawasan
dilakukan sejak pelaksanaan pekerjaaan sampai masa pemeliharaan habis dan
didokumentasikan dalam laporan pengawasan berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar