Facebook Badge

Kamis, 11 Oktober 2012

Contoh KAK WiFi STAN (1)


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)

KEGIATAN PEMBANGUNAN JARINGAN Wi-Fi KAMPUS STAN TA 2013

 

Kementerian Negara/Lembaga                : Kementerian Keuangan

Unit Eselon I                                         : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Program                                               : Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemenkeu

Hasil/Outcome                                      : SDM yang Berintegritas dan Berkompetensi Tinggi

Unit Eselon II/Satker                              : Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)/STAN (477198)

Kegiatan                                                 : Pengembangan SDM Melalui Penyelenggaraan Pendidikan  Program Diploma Keuangan

Indikator Kinerja Kegiatan                        : Terselenggaranya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma Keuangan dan Menghasilkan Lulusan yang Cerdas, Handal, Berkualitas, dan Berintegritas.

Output                                                  : Jaringan Wi-Fi

Satuan Ukur dan Jenis Keluaran             : Titik/Area, Layanan Wi-Fi/Hotspot

Volume                                                 : 7 (tujuh)

                                               

A.     Latar Belakang

1.      Dasar Hukum

a.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004.

b.    PMK Nomor 100/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dalam pasal 1909 menyatakan “Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.   

2.      Gambaran Umum

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Untuk mencapai tujuannya, STAN harus menyelenggarakan proses pendidikan yang berkualitas dan modern. Proses kegiatan belajar mengajar yang berkualitas dan modern dewasa ini diselenggarakan dengan lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara dosen dan mahasiswa menuntut adanya kebutuhan akan penyediaan internet dan fasilitas lain yang berbasis sistem informasi. Beberapa keadaan yang saat ini terjadi adalah kesulitan mengakses materi-materi perkuliahan yang tersedia di internet dan batalnya proses belajar mengajar ketika dosen berhalangan hadir dalam kegiatan perkuliahan. Adanya berbagai kendala dalam kegiatan proses belajar mengajar dapat menganggu aktivitas perkuliahan, maka untuk menunjang kelancaran proses perkuliahan diperlukan alat yang dapat mengakses internet dari seluruh areal kampus.

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, tututan kebutuhan pengunaan sistem teknologi informasi berbasis dunia maya sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan perkuliahan, mengerjakan tugas, mencari referensi, mengakses jadwal dan nilai, serta layanan lainnya. Pengunaan teknologi informasi berbasis internet sangat diperlukan dalam dunia pendidikan dan sarana berkomunikasi intern dan ekstern kampus.Untuk mempermudah komunikasi melalui dunia maya maka diperlukan internet yang bersifat network host spot. Fasilitas ini menyediakan akses untuk memenuhi kebutuhan dalam proses belajar mengajar dan berkomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar