Facebook Badge

Rabu, 18 Januari 2012

Kerangka Ekonomi Makro

Tahap awal penyusunan APBN dimulai sekitar bulan Februari tahun sebelumnya dengan penyusunan arah dan kebijakan umum APBN, yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan diakhiri pada saat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah disahkan. Dalam penyusunan RPJM dan RKP, melibatkan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang dikoordinasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam RKP telah dirumuskan indikasi kebutuhan dana untuk masing-masing program dan kegiatan untuk kementerian/lembaga yang disebut pagu indikatif.

Kronologis penyusunan APBN dimulai dari pembahasan asumsi ekonomi makro yang meliputi:

1. Pertumbuhan ekonomi

2. Inflasi

3. Nilai tukar (kurs) rupiah

4. Suku bunga SBI/SPN 3 bulan

5. Harga minyak Indonesia (ICP), dan

6. Lifting minyak

Asumsi ekonomi tersebut sebagai dasar penyusunan besaran-besaran dalam APBN, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Penetapan asumsi tersebut dilakukan oleh sebuah Tim Aumsi Ekonomi Makro yang terdiri dari wakil-wakil Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan asumsi ekonomi makro tersebut, Kementerian Keuangan menghitung besaran:

a. Pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

b. Belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah

c. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan

Besaran APBN berdasarkan asumsi ekonomi makro tersebut disebut APBN Baseline.

Setelah itu, pemerintah menetapkan defisit anggaran yang diinginkan dan kebijakan-kebijakan yang akan diambil, baik sisi pendapatan maupun belanja. Berdasarkan masukan-masukan tersebut, disusunlah exercise APBN sebagai cikal bakal pagu indikatif.

Pagu indikatif yang telah disusun dimintakan persetujuan kepada Presiden dalam sidang kabinet. Pagu indikatif tersebut selanjutnya diedarkan ke kementerian/lembaga melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Berdasarkan pagu indikatif tersebut, masing-masing kementerian/lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L). Renja-K/L ini merupakan bahan penyusunan RKP yang dikompilasikan oleh Bappenas.

Selanjutnya, pada pertengahan Mei tahun berjalan Pemerintah menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro kepada DPR RI. RKP ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Source : Modul Penganggaran (Hasan Ashari, S.Sos)

Blogger adalah Mahasiswa Semester 3 STAN Spes. Kebendaharaan Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar