Facebook Badge

Rabu, 21 Maret 2012

Sistem dan Prosedur Pendapatan dan Belanja Daerah

SISDUR PENDAPATAN DAN BELANJA (1)

Berdasarkan Bagan Alir Permendagri No. 13 tahun 2006, pelaksanaan pendapatan daerah dilakukan oleh:

1. Bendahara Penerimaan

2. Bendahara Pengeluaran

3. Bank Kas Daerah

4. Bank Lainnya

Selanjutnya, untuk tujuan pencatatan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan digunakanlah dokumen sumber sebagai bukti yang sah untuk menatausahakan transaksi keuangan pemda. Bukti tersebut dapat berupa:

1. Surat Tanda Setoran (STS)

2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) Daerah/Surat Ketetapan Retribusi (SKR)

3. Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah

Dengan dokumen tersebut, dilakukan penatausahaan penerimaan dan penatausahaan penerimaan oleh bendahara pembantu (menghasilkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembantu), yang pada akhirnya akan menghasilkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerimaan.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah pada Bendahara Penerimaan:

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Pajak/Retribusi.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan sejumlah uang yang tertera dalam SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan.

c. Bendahara Penerimaan memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterimanya dengan dokumen SKP Daerah/SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran.

d. Setelah diverifikasi, Bendahara Penerimaan akan menerbitkan STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.

e. Bendahara menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah kepada Wajib Pajak/ Retribusi dan menyerahkan uang yang diterimanya tadi beserta STS kepada Bank.

f. Bank membuat Nota Kredit dan mengotorisasi STS. Bank kemudian menyerahkan kembali STS kepada Bendahara Penerimaan. Nota Kredit disampaikan kepada BUD

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bendahara Penerimaan Pembantu:

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bendahara Penerimaan Pembantu sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bendahara Penerimaan Pembantu memverifikasi uang yang diterimanya dengan SKP Daerah/SKR dari Pengguna Anggaran.

d. Jika sesuai maka Bendahara Penerimaan Pembantu membuat dokumen STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.

e. Bendahara Penerimaan Pembantu menyerahkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah kepada Wajib Pajak/Retribusi dan STS beserta uang kepada Bank.

f. Bank mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit. Bank mengembalikan STS Bendahara Penerimaan Pembantu. Nota Kredit disampaikan ke BUD.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bank Kas Daerah

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bank Kasda sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bank Kasda menerbitkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dan Nota Kredit.

d. Bank Kasda menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada WP/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD.

e. WP/Retribusi menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada Bendahara Penerimaan.

Alur Pelaksanaan Pendapatan Daerah – Bank Lain

a. Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.

b. Wajib Pajak/Retribusi membayarkan uang kepada Bank Lain sejumlah yang tertera di SKP Daerah/SKR.

c. Bank Lain membuat Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dan Nota Kredit serta menyerahkan uang kepada Bank Kasda.

d. WP/Retribusi menyerahkan Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah kepada Bendahara Penerimaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar