Aturan dan Pemisahan Fungsi
Mekanisme belanja pada pemerintah daerah tak berbeda dengan pemerintah pusat. Mekanisme pencairan dana dilaksanakan menggunakan SP2D yang diterbitkan oleh Kuasa BUD bedasarkan SPM yang diajukan oleh SKPD meliputi:
1. Uang Persediaan (UP)
Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
2. Ganti Uang (GU)
Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan denga pembayaran Iangsung.
3. Tambahan Uang (TU)
Mekanisme pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
4. Langsung (LS)
Mekanisme pembayaran untuk keperluan belanja daerah melalui transfer dari rekening kas daerah ke rekening pihak ketiga setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Prosedur pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan dilakukan dengan mengacu pada Surat Penyediaan Dana. Surat Penyediaan Dana yang diterima oleh Pengguna Anggaran dari PPKD diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD. Berdasarkan SPD, Bendahara pengeluaran membuat dokumen SPP UP/GU/TU.
Selanjutnya Bendahara pengeluaran mengajukan dokumen SPP beserta kelengkapannya kepada PPK-SKPD untuk diverifikasi berdasarkan DPA dan SPD yang telah diterima dari Pengguna Anggaran. Berdasarkan hasil penelitian SPP, apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dokumen maka PPK-SKPD menerbitkan surat penolakan penerbitan SPM untuk dilengkapi dan diajukan kembali kepada PPK-SKPD. Apabila dokumen SPP beserta kelengkapannya sudah benar maka PPK-SKPD membuat konsep SPM untuk diajukan ke PA. PA setelah meneliti kemudian mengesahkan SPM dengan menandatangani SPM tersebut.
Jika kita cermati mekanisme di atas, seperti halnya pada pemerintah pusat terdapat pemisahan fungsi/kewenangan yaitu kewenangan administratif dan fungsi perbendaharaan. SKPD selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer) memegang/mengurus kewenangan administratif yang meliputi pengujian atas kebenaraan materiil dan kebenaran formil. Kewenangan administratif ini meliputi pembuatan komitmen, pengujian dan pembebanan, serta perintah membayar. Sedangkan PPKD/SKPKD selaku BUD (Chief Financial Officer) mempunyai kewenangan pengurusan perbendaharaan (comptabel beheer) yang meliputi pengujian atas dokumen SPM dan perintah pencairan dana dengan SP2D. Dengan kata lain, PPKD/SKPKD/BUD hanya bertanggungjawab atas kebenatran formil saja (wetmategheid dan rechtmategheid).
Kasifikasi Belanja Daerah
Berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2006 belanja daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai.
b. Belanja Barang.
c. Belanja Modal.
d. Belanja Bunga.
e. Belanja Subsidi.
f. Belanja Hibah.
g. Belanja Bantuan Sosial.
h. Belanja Bagi Hasil
i. Bantua Keuangan.
j. Belanja Tak Terduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar