KERANGKA
ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)
BIMBINGAN TEKNIS KONSERVASI ENERGI
Kementerian/Lembaga : Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Unit
Eselon 1 :
Direktorat Jenderal Energi Baru, erbarukan, dan Konservasi Energi
Program :
Program Pengelolaan dan Pemanfaaatan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi
Hasil :
Terlaksananya Kebijakan dan Standardisasi Teknis di Bidang Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi
Unit
Eselon II/Satker :
Direktorat Konservasi Energi
Kegiatan :
Pelaksanaan Konservasi Energi
Sub
Kegiatan :
Bimbingan Teknis Konservasi Energi
Detil
Kegiatan :
Bimbingan Teknis Konservasi Energi
Satuan
Ukur dan Jenis Keluaran :
Orang, Jumlah eserta Bimbingan Teknis
Volume :
180 (seratus delapan puluh)
A. Latar Belakang
1.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a.
UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
b.
PP No 90 tahun 2010 tentang Peyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
c.
Perpres Nomor 24 tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara dalam pasal 210
menyatakan “Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.”
d.
Permen ESDM Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pasal 518 menyatakan “Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konservasi energi”.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka melaksanakan tugas yang dilimpahkan, Direktorat Konservasi
Energi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan
di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi,
tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi,
bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;
b.
penyiapan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan
efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan
efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;
c.
penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program pemanfaatan,
pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi
energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi
energi; dan
d.
penyiapan pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan
pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih
dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;
Berkaitan dengan fungsi di atas, maka Direktorat Konservasi Energi
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konservasi Energi yang diadakan setiap tahun
selama 5 hari pelaksanaan dengan materi teori dan aplikasi tentang konservasi
energi terbaru.
B. Penerima Manfaat
Penerima
manfaat dari kegiatan bimbingan teknis konservasi
energi ini adalah peserta bimbingan pada khususnya, dan dikembangkan pada masyarakat luas
pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar