c. Peserta
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi
Energi terdiri dari:
ü
PNS
Dinas ESDM/Pertambangan Kabupaten/Kota
ü
Peneliti/Ilmuan/Akademisi
konservasi energi
ü
LSM/Pemerhati
lingkungan
ü
Pegawai
BUMN energi (Pertamina dan PLN)
ü
Pengusaha/pelaku
industri
ü
Masyarakat
umum
Yang
dipilih dan dipanggil berdasarkan surat keputusan tim kerja Bimtek Konservasi
Energi setelah menerima masukan dan saran dari Dinas ESDM/Pertambangan Provinsi
dari seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
b.
Narasumber
Pemateri adalah
dosen/akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia,
Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya yang
kompeten dan berpengalaman di bidang konservasi energi.
iii.
Penyusunan dan Penggandaan Laporan
Setelah kegiatan dilaksanakan akan disusun laporan
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban oleh tim kerja yang disampaikan kepada
Direktur Konservasi Energi paling lambat 15 hari setelah kegiatan berakhir.
A. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari
Bimbingan Teknis Konservasi Energi adalah peserta bimbingan teknis yang
mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam konservasi energi yang akan
bermanfaat bagi masyarakat luas secara berkelanjutan.
B. Biaya Yang Dibutuhkan
Untuk
melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagaimana RAB terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Direktur
Konservasi Energi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar