Facebook Badge

Senin, 17 Oktober 2011

Berbagai Pengertian Badan Hukum

Berbagai Pengertian tentang Badan Hukum

1. UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Pasal 1(1)

Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

Pasal 1(3)

Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi

2. UU 40 tahun 2007 tentang PT

Pasal 1(1)

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

3. UU 19 tahun 2003 tentang BUMN

Pasal 1(1)

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilikioleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

4. UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Pasal 1(1)

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar