Facebook Badge

Minggu, 23 September 2012

Rubrik Anekdot


Do You Like Salad?


Rombongan istri pejabat Indonesia  pelesir ke New York menemani suami mereka yang sedang studi banding. Ceritanya mereka mampir ke sebuah restoran. Ketika memesan makanan, mereka bingung dengan menu-menu makanan yang disediakan.

Melihat itu, sang pelayan  berinisiatif menawarkan makanan yang barangkali semua orang tahu.

If you Confuse with menu, just choose one familiar..” (Jika anda bingung dengan menunya, pilih saja satu yang terbiasa) kata si pelayan

Rombongan ibu-ibu saling berbisik menebak si pelayan itu ngomong apa.

Si Pelayan tersenyum “Oke, do you like salad ?” (Baik, apa anda suka salad?)

Seorang ibu yang sok tahu menjawab “Sure, I am Moslem, five times in one day” (maksud si ibu, dia muslim dan shalat lima kali sehari).

>#@())((%$&*(:”??????

 Sami Mawon
 

Seorang turis asal Australia yang sedikit bisa berbahasa Indonesia sedang berjalan-jalan di kawasan Marioboro menikmati sore dan mencari jajanan khas Yogya, ia berhenti di salah satu penjual gethuk dan mencicipi makanan yang ada di sana.

Turis : “This is delicious, what is it?” (Yang ini enak, apa ini?—sambil menikmati gethuk berwarna merah)

Penjual : “gethuk lindri, Sir

Turis itu kemudian mengangguk-angguk dan mengambil satu lagi gethuk yang berwarna hijau.

Turis : “Yang ini juga so delicious, apa namanya?”

Penjual : ”Sami mawon, Sir” (maksudnya adalah sama saja)

Turis : “Well, bungkuskan saya gethuk lindri 5 and sami mawon-nya 5”

Penjual : %^$#*(*&^&&^***^%$#?????

 

 

 

Rabu, 12 September 2012

Contoh KAK - TOR (Kerangka Acuan Kerja) (3)


c.     Peserta

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi Energi terdiri dari:

ü  PNS Dinas ESDM/Pertambangan Kabupaten/Kota

ü  Peneliti/Ilmuan/Akademisi konservasi energi

ü  LSM/Pemerhati lingkungan

ü  Pegawai BUMN energi (Pertamina dan PLN)

ü  Pengusaha/pelaku industri

ü  Masyarakat umum

Yang dipilih dan dipanggil berdasarkan surat keputusan tim kerja Bimtek Konservasi Energi setelah menerima masukan dan saran dari Dinas ESDM/Pertambangan Provinsi dari seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

b.     Narasumber

Pemateri adalah dosen/akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya yang kompeten dan berpengalaman di bidang konservasi energi.

iii.                  Penyusunan dan Penggandaan Laporan

Setelah kegiatan dilaksanakan akan disusun laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban oleh tim kerja yang disampaikan kepada Direktur Konservasi Energi paling lambat 15 hari setelah kegiatan berakhir.

A.     Kurun Waktu Pencapaian Keluaran

Keluaran yang dihasilkan dari Bimbingan Teknis Konservasi Energi adalah peserta bimbingan teknis yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam konservasi energi yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas secara berkelanjutan.

B.     Biaya Yang Dibutuhkan

Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagaimana  RAB terlampir.

 

 

 

 

 

 

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                           

                                                                                                Direktur Konservasi Energi

 

 

                                                                                               

                                                                                            

Contoh KAK - TOR (Kerangka Acuan Kerja) (2)


C.     Strategi Pencapaian Keluaran

1.     Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah kombinasi antara swakelola dari pegawai Direktorat Konservasi Energi dan pelaksanaan oleh pihak ketiga melalui kerjasama dengan peguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

2.   Tahapan Pelaksanaan

Untuk rencana pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2012, pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

i. Persiapan

a.     Penyusunan Tim Kerja

Dilaksanakan dalam rapat kerja unit Direktorat Konservasi Energi dengan penunjukan tim/panitia yang terdiri dari 10 orang pegawai DKE dengan penunjukan seorang penanggung jawab, seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara, serta enam anggota.

b.     Pembuatan Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh Tim Kerja segera setelah Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja dikeluarkan.

c.     Tahap Koordinasi dan Pemilihan Peserta

Pada tahapan ini, DKE akan melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM/Pertambangan/Dinas Lain Provinsi yang terkait untuk memberikan rekomendasi peserta bimbingan teknis baik dari kalangan PNS maupun masyarakat non-PNS.

Selain itu, Tim Kerja juga akan menghubungi Perguruan Tinggi yang telah menjadi mitra untuk mempersiapkan Narasumber dan Bahan/ Materi bimbingan teknis sesuai kesepakatan Tim Kerja.

d.     Penggandaan materi

Setelah materi disampaikan kepada DKE, maka materi akan digandakan/dicetak sesuai jumlah paket materi dan jumlah peserta.

ii. Pelaksanaan

a.     Lokasi Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi Energi dilaksanakan di wilayah Jabodetabek dengan pertimbangan efisiensi biaya, kenyamanan dan kondusivitas lokasi.

b.     Jadwal Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi Energi  dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Tim Kerja sekitar bulan April tahun 2012.

Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari dengan setiap harinya terdiri dari dua sesi, masing-masing sebanyak empat jam dengan materi yang berbeda. Sehingga, secara keseluruhan, peserta bimbingan akan menerima 10 materi berdurasi total 40 jam.

Contoh KAK - TOR (Kerangka Acuan Kerja) (1)


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)

BIMBINGAN TEKNIS KONSERVASI ENERGI

Kementerian/Lembaga                             : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Unit Eselon 1                                                 : Direktorat Jenderal Energi Baru, erbarukan, dan Konservasi Energi

Program                                                       : Program Pengelolaan dan Pemanfaaatan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Hasil                                                               : Terlaksananya Kebijakan dan Standardisasi Teknis di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Unit Eselon II/Satker                                    : Direktorat Konservasi Energi

Kegiatan                                                       : Pelaksanaan Konservasi Energi

Sub Kegiatan                                               : Bimbingan Teknis Konservasi Energi

Detil Kegiatan                                              : Bimbingan Teknis Konservasi Energi

Satuan Ukur dan Jenis Keluaran              : Orang, Jumlah eserta Bimbingan Teknis

Volume                                                         : 180 (seratus delapan puluh)

                                                                      

A.     Latar Belakang

1.       Dasar Hukum

Dasar Hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

a.     UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

b.     PP No 90 tahun 2010 tentang Peyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

c.     Perpres Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara dalam pasal 210 menyatakan “Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.”

d.     Permen ESDM Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pasal 518 menyatakan “Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konservasi energi”.

2.      Gambaran Umum

Dalam rangka melaksanakan tugas yang dilimpahkan, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:

a.     penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

b.     penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

c.     penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi; dan

d.     penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

Berkaitan dengan fungsi di atas, maka Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konservasi Energi yang diadakan setiap tahun selama 5 hari pelaksanaan dengan materi teori dan aplikasi tentang konservasi energi terbaru.

B.     Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan bimbingan teknis konservasi energi  ini adalah peserta bimbingan pada khususnya, dan dikembangkan pada masyarakat luas pada umumnya.

Senin, 10 September 2012

KAK - TOR

Kerangka Acuan Kerja

Terjadi keslahan dalam menerbitkan entri baru, contoh KAK akan diterbitkan jika kondisi sudah normal :)