Facebook Badge

Rabu, 12 September 2012

Contoh KAK - TOR (Kerangka Acuan Kerja) (3)


c.     Peserta

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Konservasi Energi terdiri dari:

ü  PNS Dinas ESDM/Pertambangan Kabupaten/Kota

ü  Peneliti/Ilmuan/Akademisi konservasi energi

ü  LSM/Pemerhati lingkungan

ü  Pegawai BUMN energi (Pertamina dan PLN)

ü  Pengusaha/pelaku industri

ü  Masyarakat umum

Yang dipilih dan dipanggil berdasarkan surat keputusan tim kerja Bimtek Konservasi Energi setelah menerima masukan dan saran dari Dinas ESDM/Pertambangan Provinsi dari seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

b.     Narasumber

Pemateri adalah dosen/akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya yang kompeten dan berpengalaman di bidang konservasi energi.

iii.                  Penyusunan dan Penggandaan Laporan

Setelah kegiatan dilaksanakan akan disusun laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban oleh tim kerja yang disampaikan kepada Direktur Konservasi Energi paling lambat 15 hari setelah kegiatan berakhir.

A.     Kurun Waktu Pencapaian Keluaran

Keluaran yang dihasilkan dari Bimbingan Teknis Konservasi Energi adalah peserta bimbingan teknis yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam konservasi energi yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas secara berkelanjutan.

B.     Biaya Yang Dibutuhkan

Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagaimana  RAB terlampir.

 

 

 

 

 

 

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                           

                                                                                                Direktur Konservasi Energi

 

 

                                                                                               

                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar