Facebook Badge

Rabu, 12 September 2012

Contoh KAK - TOR (Kerangka Acuan Kerja) (1)


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)

BIMBINGAN TEKNIS KONSERVASI ENERGI

Kementerian/Lembaga                             : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Unit Eselon 1                                                 : Direktorat Jenderal Energi Baru, erbarukan, dan Konservasi Energi

Program                                                       : Program Pengelolaan dan Pemanfaaatan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Hasil                                                               : Terlaksananya Kebijakan dan Standardisasi Teknis di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Unit Eselon II/Satker                                    : Direktorat Konservasi Energi

Kegiatan                                                       : Pelaksanaan Konservasi Energi

Sub Kegiatan                                               : Bimbingan Teknis Konservasi Energi

Detil Kegiatan                                              : Bimbingan Teknis Konservasi Energi

Satuan Ukur dan Jenis Keluaran              : Orang, Jumlah eserta Bimbingan Teknis

Volume                                                         : 180 (seratus delapan puluh)

                                                                      

A.     Latar Belakang

1.       Dasar Hukum

Dasar Hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

a.     UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

b.     PP No 90 tahun 2010 tentang Peyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

c.     Perpres Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara dalam pasal 210 menyatakan “Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.”

d.     Permen ESDM Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pasal 518 menyatakan “Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konservasi energi”.

2.      Gambaran Umum

Dalam rangka melaksanakan tugas yang dilimpahkan, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:

a.     penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

b.     penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

c.     penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi; dan

d.     penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis, dan kerja sama konservasi energi;

Berkaitan dengan fungsi di atas, maka Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konservasi Energi yang diadakan setiap tahun selama 5 hari pelaksanaan dengan materi teori dan aplikasi tentang konservasi energi terbaru.

B.     Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan bimbingan teknis konservasi energi  ini adalah peserta bimbingan pada khususnya, dan dikembangkan pada masyarakat luas pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar