Facebook Badge

Kamis, 11 Oktober 2012

Contoh KAK WiFi STAN (2)


B.    Tujuan dan Sasaran

Tujuan dilakukan pemasangan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan wi-fi kampus STAN adalah sebagai berikut:

a.     Peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar yang memadai sehingga dapat meningkatkan produktivitas.

b.    Memperlancar proses belajar mengajar.

c.     Mempermudah mahasiswa mengakses materi-materi perkuliahan, buku-buku elektronik, jurnal-jurnal dan artikel-artikel yang tersedia di internet.

d.    Melakukan pengiriman tugas via email dan portal akademik kampus secara efektif.

e.     Meningkatkan pelayanan sekretariat kepada mahasiswa.

f.     Meningkatkan transparansi dan kredibilitas proses belajar mengajar.

g.    Komunikasi dengan staf, dosen, dan mahasiswa dalam lingkungan instansi menjadi lebih efektif dengan adanya program portal akademik, email, social networking dan chatting.

C.     Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan pembangunan jaringan wi-fi kampus STAN ini adalah seluruh elemen kampus STAN mulai dari sekretariat, dosen, mahasiswa, pegawai dan staf, serta stakeholder lainnya.

D.     Strategi Pencapaian Keluaran

1.     Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah secara kontraktual/pelaksanaan oleh pihak ketiga, dimana pelaksana paket pekerjaan dipilih melalui pelelangan umum.

2.     Tahap Pelaksanaan Kegiatan

a.     Perencanaan dan Pengembangan Konsep Jaringan.

Ø  Rapat penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.

Ø  Laporan data dan informasi lapangan, peraturan-peraturan, dan lain - lain.

Ø  Penyusunan dan pengembangan rencana pembangunan dan detail konsep jaringan wi-fi oleh tim kerja yang telah terbentuk.

b.    Persiapan Pelelangan.

Tim Pengadaan Barang/Jasa mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum proses pelaksanaan lelang dilaksanakan.

c.     Pelaksanaan Pelelangan.

Ø  Melakukan pemilihan pemenang dari penyedia barang/jasa yang mengikuti lelang dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ø  Penandatanganan kontrak.

d.    Survei Pendahuluan

Ø  Setelah penandatanganan kontrak, pelaksana pekerjaan harus bekerjasama dengan pihak penguna barang/jasa STAN untuk melakukan survei pendahuluan terhadap kondisi jaringan komputer saat ini yang tersedia dan perangkat infranstruktur yang akan diadakan.

Ø  Hasil survei ini dituangkan dalam bentuk laporan pendahuluan mengenai desain jaringan yang akan dibuat dan di paparkan ke pihak STAN.

Ø  Pemaparan desain jaringan ini dilaksanakan setelah 1 minggu dari penandatangan kontrak.

e.     Pengadaan barang Perangkat LAN Wireless, Hotspot dan Jaringan Internet (Hardware/software).

f.     Instalasi dan konfigurasi hardware dan software.

Pada tahap ini pelaksana pekerjaan harus mengimplementasikan pekerjaan ini sesuai dengan desain jaringan yang diusulkan dan disetujui oleh STAN. Beberapa hal yang harus dilakukan kegiatan ini adalah :

Ø  Instalasi perangkat LAN wireless, hotspot dan jaringan internet di masing-masing gedung dan ruangan yang telah ditentukan oleh pihak STAN.

Ø  Melakukan setting IP adress , default gateway dan perangkat acces point ke titik yang telah ditentukan untuk point ke point ke dalam masing-masing komputer ditiap ruangan.

g.    Testing Jaringan

Ø  Pada tahap ini pihak pelaksana melakukan pengujian (tes plan) jaringan disemua ruangan, dan apabila masih terdapat kesalahan maka pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan sampai jaringan berjalan dengan baik.

Ø  Setelah tahap ini dilakukan pengujian oleh user pengguna dengan asumsi jaringan yang telah terpasang berjalan dengan baik dan dilakukan kursus singkat untuk mangantisipasi permasalahan yang akan terjadi nantinya.

h.     Serah terima pekerjaan dan Pemeliharaan.

Setelah semua perangkat LAN Wireless, hotspot dan jaringan internet terpasang dan berjalan dengan baik, maka pihak pelaksana harus melakukan serah terima pekerjaan dengan seluruh dokumentasi ke pihak STAN (hardcopy dan soft copy). Masa pemeliharaan dan retensi oleh pelaksana pekerjaan ditetapkan 6 bulan terhitung sejak pekerjaan diselesaikan.

i.      Pengawasan Berkala.

Pengawasan dilakukan sejak pelaksanaan pekerjaaan sampai masa pemeliharaan habis dan didokumentasikan dalam laporan pengawasan berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar