Facebook Badge

Tampilkan postingan dengan label pengelolaan kas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengelolaan kas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

Korupsi dalam Penerusan Utang

Setelah beberapa lama tidak nge-post di Blogger akhirnya dapat mempublish lagi, kali ini bahasannya adalah tentang Pengelolaan Utang (mata kuliah yang saya pelajari semester V ini).
Nah jadi ada sebuah kasus yang saya ulas dan berikan opini terkait kasus tersebut, semoga bisa menambah pengetahuan akan Pengelolaan Utang di Indonesia. Pos ini adalah pos pertama dari 3 kasus dan opini yang akan saya publish.
 
 
 
Kasus
Utang Indonesia sudah hampir mencapai Rp 2.000 triliun, namun celakanya banyak utang tersebut dikorupsi oleh oknum pejabat. Parahnya lagi dikorupsi sejak jaman Orde Baru hingga sampai saat ini (era reformasi). Seperti diungkapkan Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, utang luar negeri Indonesia sebesar itu, sayangnya sejak tahun 1998/1999 atau zaman Orde Baru sudah dikorupsi 30%.

"Itu diakui sendiri oleh Bank Dunia, dimana pada 1998-1999, sebanyak 30% utang luar negeri Indonesia dikorupsi, itu sejak zaman Orde Baru," kata Dani kepada detikFinance, Minggu (4/11/2012).

Dikatakan Dani, hingga sampai saat ini, praktik mengkorupsi utang luar negeri Indonesia masih sering terjadi khususnya utang luar negeri dalam bentuk program.

"Sampai sekarang pun utang luar negeri Indonesia masih dikorup oleh oknum pejabat, seperti utang dalam bentuk program, beberapa kasus kami temukan di daerah proyek pembangunan jalan, uang dari utangnya sudah cair tapi jalannya tidak ada, lalu proyek pesisir laut juga tidak ada wujudnya tetapi uangnya dari utang sudah cair juga, itu banyak terjadi di Sulawesi dan Kalimantan," ungkap Dani.
 
(detik.com - 4 November 2012)
Opini:

Dalam praktiknya, mengelola uang hasil utang memang tak semudah teorinya. Faktanya terdapat permasalahan yang begitu kompleks. Sistem sebagus apapun akan sia-sia jika terdapat oknum yang tidak berintegritas dan tidak mempunyai tanggung jawab terhadap negara. Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer mempunyai tugas sebagai pengelola keuangan negara, termasuk diantaranya adalah mengadakan pinjaman luar negeri dan meneruskannya kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau BUMN/D serta mengelola kas negara.

Sebagai pihak yang mengelola utang negara, kinerja Kementerian Keuangan diharapkan dapat membuat utang luar negeri efisien dan efektif. Jangan sampai utang yang diperoleh dipergunakan dengan tidak semestinya. Pengadaan utang harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan pinjaman luar negeri. Jangan ada kepentingan pihak tertentu yang akan merugikan kepentingan nasional. Dalam penerusan pinjaman luar negeri hendaknya Kemenkeu selektif dalam menyetujui suatu proyek ataupun program yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemda, atau BUMN/D. Jangan sampai kejadian kasus korupsi seperti disebutkan di atas.

Salah satu cara yang mungkin ditempuh oleh Kementerian Keuangan adalah dengan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek yang dibiayai dari pinjaman. Mekanisme yang bisa ditempuh antara lain meningkatkan koordinasi dengan aparat pengawasan seperti BPK, BPKP, Itjen K/L, atau Inspektorat Daerah; Membentuk tim pengawasan pelaksanaan penerusan pinjaman, atau mencairkan pinjaman luar negeri ketika program/proyek telah terlaksana. Jadi mekanisme reimbursement yang digunakan disini. Saat pembangunan proyek, K/L, pemda, BUMN/D dapat meminjam terlebih dahulu kepada lembaga keuangan dalam negeri dengan dijamin oleh pemerintah saat pembangunannya selesai pemerintah akan membayar utang tersebut.

Fungsi pengelolaan kas negara sendiri diantaranya adalah pemberian petunjuk teknis pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri serta pemantauan dan verifikasi pelaksanaan pembayaran, penagihan dan perkembangan kas. Sebagai pengelola kas negara, Kemenkeu harus mengatur agar pengajuan pencairan dana melalui KPPN benar sesuai aslinya. Jangan sampai terdapat proyek yang tak ada wujudnya dananya sudah cair. Pengesahan SP2D atas SPM yang diajukan harus lebih teliti dan hati-hati.